Biar Gak Salah Kaprah, Titi Anggraini Beberkan Fakta Mahkamah Konstitusi di Pemilu 2009

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 30 Mei 2023, 01:46 WIB
Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini (Sumber : Twitter)

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini (Sumber : Twitter)

"Semula caleg nomor urut atas/kecil (1 dan 2) masih punya insentif kalau tidak ada yang mecapai 30% BPP. Dengan sepenuhnya suara terbanyak, maka kompetisi menjadi begitu dinamis dan hiruk pikuk: semua merasa punya peluang terpilih," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka pada 2009. Kala itu, situasi politik nasional aman, tidak chaos.

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan ini Bakal Kamu Dapatkan Kalau Tidak Begadang, Apa Saja ya?

"Mungkin karena Anda (SBY) lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa 4 bulan sebelum Pemilu 2009, ada putusan MK dari sistem pemilu tertutup menjadi terbuka," tutur Teddy.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini