Nasib Anies Ikut Pilpres di Tangan MA, Denny Indrayana: Putusannya Rentan Diselewengkan

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 30 Mei 2023, 11:12 WIB
Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (Sumber : Twitter/aniesbaswedan)

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (Sumber : Twitter/aniesbaswedan)

LABVIRAL.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indraya menilai pencalonan Anies Baswedan sebagai kandidat Pilpres 2024 bisa terganjal akibat manuver KSP Moeldoko.

Moeldoko Cs tengah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sengketa kepengurusan Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Denny menyerukan semua pihak mengawal proses PK yang diajukan Moeldoko Cs.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukannya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Denny khawatir kedaulatan partai justru dirusak pemegang kekuasan karena kepentingan 'cawe-cawe' dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak," katanya.

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Lampung Barat

Denny melanjutkan, apabila Partai Demokrat diambil alih maka kemungkinan partai berlambang mercy itu akan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Dengan kata lain, rencana pencapresan Anies Baswedan sebagai calon presiden akan gagal total.

"Dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," tuturnya.

Denny mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya nanti.

Baca Juga: 4 Kabar Hoax yang Pernah Menimpa Agnez Mo, Paling Sering Meninggal Dunia

"Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," tutupnya.

Moeldoko CS Ajukan PK ke MA, Punya 4 Bukti Baru

Dalam dokumen PK yang diajukan kubu Moeldoko, ada empat bukti baru (novum) yang dilampirkan.

Novum pertama, dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang Undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Doa agar Orang yang Kita Cintai Mencintai Kita, Bikin Doi Luluh dari Jarak Jauh

Novum kedua, surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:

  1. Membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020
  2. AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Aksi Penembakan dan Perampokan Bersenjata Meningkat, KJRI Los Angeles Keluarkan Imbauan Keamanan WNI

Novum ketiga, surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini