Apa itu No Viral No Justice? Ungkapan Satir yang Populer di Twitter, Ini Arti dan Maksudnya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 30 Mei 2023, 11:36 WIB
Denny Indrayana menyindir Mahfud MD dengan ungkapan no viral no justice. (Sumber : Twitter)

Denny Indrayana menyindir Mahfud MD dengan ungkapan no viral no justice. (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Pengguna Twitter banyak yang menggunakan ungkapan "no viral no justice" dalam kicauannya pada Selasa, 30 Mei 2023.

No viral no justice adalah ungkapan satir untuk menyikapi proses hukum yang belum mendapat keadilan.

No viral no justice jika dialih bahasakan ke bahasa Indonesia artinya tidak ada keadilan jika belum viral.

Baca Juga: Nasib Anies Ikut Pilpres di Tangan MA, Denny Indrayana: Putusannya Rentan Diselewengkan

Ungkapan no viral no justice telah digunakan lebih dari 3 ribu kali pada hari ini dilihat pukul 11.30 WIB.

Banyak netizen yang menggunakan ungkapan itu untuk menyorot pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Denny Indrayana menggunakan ungkapan tersebut untuk menyindir Menko Polhukam Mahfuf MD yang kerap memviralkan kasus hukum untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai startegi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik," kata Denny dikutip dari akun Twitter pribadinya.

Denny Indrayana memang baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny sengaja memviralkan rencana putusan MK semata-mata untuk mendapat keadilan. 

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Lampung Barat

"Ini bentuk advokasi publik agar MK tetap pada rel sebagai pejaga konstitusi," tuturnya.

Denny ingin keadilan di Indonesia harus ditegakkan. Dia juga menyindir bahwa keadilan akan didapat jika sesuatu suatu peristiwa menjadi viral.

"Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu," tukasnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini