5 Penyebab Utama Perceraian

Haris Ma'ani
Rabu 31 Mei 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi konflik rumah tangga.  (Sumber : unsplash.com/@javaistan)

Ilustrasi konflik rumah tangga. (Sumber : unsplash.com/@javaistan)

Berikutnya, ada 1.635 kasus (0,36%) perceraian karena murtad, 1.447 kasus (0,32%) karena dihukum penjara, terdapat 1.191 kasus (0,26%) karena judi, ada 874 kasus (0,19%) karena poligami, ada 690 kasus (0,15%) zina.

Kemudian, ada pula 383 kasus (0,08%) perceraian di Indonesia yang terjadi karena madat, ada 377 kasus (0,08%) karena kawin paksa, dan ada 309 kasus (0,06%) karena cacat badan.

Berdasarkan wilayahnya, faktor penyebab kasus perceraian di tanah air pada 2022 terbanyak di Jawa Barat yakni 98.890 kasus (22,06%).***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini