4 Dampak Terjadinya Cerai Gugat yang Diajukan Istri terhadap Suami

Hadi Mulyono
Rabu 31 Mei 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi cerai gugat. (Sumber : pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Ilustrasi cerai gugat. (Sumber : pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Dari Ibnu Abbas ia menceritakan bahwa istri Tsabit bin Qais menemui nabi saw lalu berkata, "Ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam." Rasulullah saw menjawab, "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kormanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “ Dia menjawab, "Ya." Kemudian Rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya, "Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (HR. Bukhari).

Akibat cerai gugat

Disadur dari situs Kemenag Sumbar pada Rabu, 31 Mei 2023, setidaknya ada empat dampak yang bisa muncul akibat dari adanya cerai gugat.

Baca Juga: 3 Macam Hakim Berdasarkan Hadis Nabi, Hanya Satu yang Masuk Surga

  1. Bagi Istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara, maka ia tidak berhak masuk surga, karena mencium bau surga saja tidak bisa.
    Hal ini sebagaimana riwayat hadis Nabi dari Ibnu Majah, "Wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau surga."
  2. Dengan adanya cerai gugat maka mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu
  3. Cerai gugat berdampak pada jatuhnya talak ba’in shugra. Oleh karena itu, cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
  4. Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.

Baca Juga: 3 Macam Hakim Menurut Hadis, Cuma Satu yang akan Masuk Surga

Begitulah dampak yang akan timbul dari terjadinya cerai gugat yang banyak dialami masyarakat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait
News

5 Penyebab Utama Perceraian

Rabu 31 Mei 2023, 10:27 WIB
5 Penyebab Utama Perceraian
Berita Terkini