5 Alasan Amien Rais Tolak Kebijakan Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 31 Mei 2023, 21:20 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais tuding Jokowi diasuh oligarki (Sumber : Twitter/realAmienRais)

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais tuding Jokowi diasuh oligarki (Sumber : Twitter/realAmienRais)

LABVIRAL.COM - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menolak peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Amien Rais menyorot salah satu beleid dalam aturan itu tentang dibolehkannya pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Dengan membuka kran ekspor pasir laut, maka negara ini akan kehilangan kedaulatannya. Kerugiannya lebih besar daripada manfaatnya," kata Amien Rais sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Instagram pribadinya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Amien memiliki lima alasan sehingga menolak aturan tersebut. 

  1. Mengancam pulau-pulau kecil. Kemungkinan besar bisa tenggelam
  2. Menghancurkan ekosistem laut
  3. Menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar
  4. Merusak kehidupan para nelayan Indonesia
  5. Yang diuntungkan pebisnis, rakyat yang menanggung kerugian

"Stop ekspor pasir laut! Batalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden!" tukasnya.

Baca Juga: Arti NT Dalam Bahasa Gaul, Cocok Banget Buat Semangatin Orang Terdekat

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini