Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 01 Juni 2023, 21:47 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

LABVIRAL.COM - Artikel ini akan membahas tentang NPWP, lengkap dengan arti, fungsi hingga cara mendaftarnya.

NPWP artinya atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. 

NPWP diberikan kepada warga sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP terdiri atas 15 digit nomor, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi.

Baca Juga: Arti Haid, Lengkap dengan Cara Meredakan Sakitnya

Fungsi NPWP

NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Pemilik NPWP membayarkan pajaknya lebih murah dibanding yang tidak memiliki. Warga yang tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya lebih tinggi 20 persen.

NPWP biasanya juga digunakan untuk mengurus persyaratan administrasi, misalnya kredit bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor.

Sebagai warga Indonesia yang baik dan sudah berpenghasilan, sebaiknya taat pajak. Jika belum memiliki NPWP, segera daftar dan buat NPWPnya.

Baca Juga: Arti Effort, Ungkapan yang Sering Digunakan Anak Muda, Ini Contoh Kalimatnya

Bagi kamu yang belum tahu mengenai cara membuat NPWP secara online, Labviral.com akan memberikan tentang syarat dan cara pembuatannya.

Untuk lebih jelasnya, ikuti penjelasan selengkapnya berikut ini:

Syarat daftar NPWP online tahun 2023

  • Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Makin Canggih, Photoshop Dilengkapi AI Terintegrasi Adobe Firefly

Cara daftar NPWP online tahun 2023

Setelah persyaratan diatas lengkap untuk pendaftaran NPWP secara online, kamus bisa melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu mendaftar akun di situs pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
  • Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
  • Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
  • Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
  • Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"
  • Nah, setelah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun di situs pajak.go.id, kamu akan diarahkan kembali ke menu login. Selanjutnya kamu bisa mengisikan email dan password yang sudah dibuat tadi beserta kode captcha yang tersedia.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini