Denny Indrayana Dilaporkan, Polisi Langsung Selidiki Dugaan Sebar Hoaks

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 02 Juni 2023, 16:30 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (Sumber : Twitter)

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dipolisikan buntut memberikan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana dilaporkan oleh orang berinisial AWW. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023). 

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023). 

Baca Juga: GAWAT! Denny Indrayana Bilang Ada Kelompok Ingin Tunda Pemilu 2024

"Yang dilaporkan yaitu, atas nama pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," imbuhnya. 

Denny Indrayana dilaporkan atas dugaan  tindak pidana ujaran kebencian, hoaks atau berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. 

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Pujian Denny Indrayana: Megawati adalah Negarawan, Mengedepankan Kepentingan Bangsa

Klarifikasi Denny Indrayana

Pakar Huku Tata Negara Denny Indrayana mengklarifikasi ihwal pernyataannya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini