Jaksa Beberkan Luka Apa Saja Didapati David Ozora Saat Dianiaya Mario Dandy dan Shane Lukas

Annisa Fadhilah
Selasa 06 Juni 2023, 14:15 WIB
Potret proses penyembuhan David Ozora (Sumber : Twitter Jonathan Latumahina)

Potret proses penyembuhan David Ozora (Sumber : Twitter Jonathan Latumahina)

LABVIRAL.COM - Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Berikut luka-luka yang didapati David Ozora setelah dianiaya terencana oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Awalnya, Jaksa Penuntut umum menyebut perbuatan Mario Dandy terencana, dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas dan anak berinisial AG.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: 3 Beda Kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas yang Jadi Sorotan di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora

Adapun luka fisik, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

"Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023," tambah Jaksa Penuntut Uum

Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat terencana.

Baca Juga: Smartphone Layar Lipat Google Batal Rilis, Ini Penyebabnya

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini