Dari Kasus Mario Dandy Terhadap David Ozora, Pengadlan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY Karena Pojokkan Anak AG Selama Proses Hukum

Annisa Fadhilah
Kamis 25 Mei 2023, 19:10 WIB
Dari Kasus Mario Dandy Terhadap David Ozora. Pengadlan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY Karena Pojokkan Anak AG Selama Proses Hukum (Sumber : Instagram @itsme.agnesg)

Dari Kasus Mario Dandy Terhadap David Ozora. Pengadlan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY Karena Pojokkan Anak AG Selama Proses Hukum (Sumber : Instagram @itsme.agnesg)

LABVIRAL.COM - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara penganiyaan dilakukan anak AG (15) ke Komisi Yudisial (KY).

Peneliti Indonesia Judicial Research Society atau IJRS, Aisyah Assyifa, menuturkan bahwa pengaduan tersebut perihal kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara anak AG.

"Secara garis besar, laporannya telah kami ajukan bahwa hakim tidak memeriksa beberapa hal yang penting untuk diperiksa dalam putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Aisyah di Komisi Yudisial kepada wartawan pada Kamis, (25/5/2023).

Baca Juga: Anak AG PeDe Ajukan Kasasi, Pengacara: Banyak yang Dukung Dari LSM Hingga Pemerhati Anak

Dia membeberkan juga, ada empat catatan terhadap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara anak AG Sriwahyuni Batubara.

Pertama, hakim tidak memeriksa perkara secara berimbang, terutama soal CCTV yang tidak ditampilkan di persidangan.

Hakim, bagi Aisyah, lebih memilih melihat pelaku sudah bersalah dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan.

Kedua, hakim tunggal tidak melakukan pemeriksaan sesuai Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Sebab, diungkapkan adanya riwayat kehidupan seksual anak AG. Namun itu tidak menjadi suatu pertimbangan pidana untuk tersangka Mario Dandy, justru dinyatakan anak AG tidak memiliki trauma tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini