Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa

Annisa Fadhilah
Selasa 06 Juni 2023, 16:57 WIB
Sambil Senyum-senyum, Mario Dandy Ucapkan Permintaan Maaf. Netizen Pun Gerah! (Sumber : istimewa)

Sambil Senyum-senyum, Mario Dandy Ucapkan Permintaan Maaf. Netizen Pun Gerah! (Sumber : istimewa)

LABVIRAL.COM - Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Melalui pengacaranya, Mario Dandy memutuskan tidak ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa sesuai dengan keterangan yang disampaikan Mario Dandy selama menjalani pemeriksaan.

"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari Mario Dandy sampai persis detail-detailnya. Ini bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/5/2023).

Baca Juga: Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Diteriaki di PN Jaksel: Nggak Usah Dijaga Pak, Bukan Jenderal Itu kriminal!

Setelah ditanya lagi, apakah Mario Dandy ada eksepsi terhadap dakwaan.

Nahot mengatakan bahwa sebetulnya ada sedikit revisi yang dia ingin sampaikan yaitu terkait dengan usia Mario Dandy.

Menurut dia, Mario Dandy baru berusia 20 tahun pada 30 Oktober mendatang sehingga perlu direvisi lebih lanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kembali menegaskan apakah tim kuasa hukum Mario Dandy ingin mengajukan eksepsi atau tidak.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini