Hukum Punya Anak Tanpa Suami Menurut Islam

Hadi Mulyono
Jumat 07 Juli 2023, 16:13 WIB
Hamil tanpa suami. (Sumber : pexels.com/freestocks.org)

Hamil tanpa suami. (Sumber : pexels.com/freestocks.org)

LABVIRAL.COM - Berikut ini merupakan hukum punya anak tanpa suami menurut pandangan Islam, yang harus dijadikan perhatian.

Pembahasan ini tidak terlepas dari polemik publik figure penuh kontroversi, Denise Chariesta yang dikabarkan meminta donasi masyarakat, setelah ia hamil sebelum resmi menikah.

Lalu bagaimana hukum memiliki anak tanpa suami? Apa saja dampak yang ditimbulkan terhadap anak? Simak sampai habis artikel  ini yuk!

Baca Juga: Normal Kok! Kenali 5 Ciri Hamil Muda Meski Tak Merasakan Mual

Hukum punya anak tanpa suami

Sosok Denise Chariesta selebgram yang hamil tanpa suami.Sosok Denise Chariesta selebgram yang hamil tanpa suami.

Dalam ajaran Islam, seseorang yang ingin mempunyai anak wajib menikah terlebih dahulu, karena jika tidak maka hubungan seksualnya dianggap zina.

Padahal zina merupakan perbuatan yang diharamkan, dan tergolong sebagai dosa besar karena menimbulkan banyak kerugian mulai dari risiko penyakit hingga nasib keturunan. Allah Swt berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Baca Juga: 5 Cara Meredakan Sakit Punggung Saat Hamil

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini