Hukum Sholat Jenazah Menurut Hadis Nabi Muhammad

Hadi Mulyono
Jumat 07 Juli 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi sholat jenazah. (Sumber : unsplash.com/Masjid Pogung Raya)

Ilustrasi sholat jenazah. (Sumber : unsplash.com/Masjid Pogung Raya)

LABVIRAL.COM - Sholat jenazah menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam mengurus orang yang meninggal dunia.

Setelah dimandikan, jenazah harus disholatkan terlebih dahulu sebelum dikebumikan sesuai dengan ketentuan syara.

Lantas, apa hukum sholat jenazah dalam agama Islam? Tanpa perlu berlama-lama langsung saja simak sampai habis penjelasan di bawah ini ya!

Baca Juga: Pahala Sholat di Masjidil Haram, Bikin Iri yang Belum Haji dan Umroh

Hukum sholat jenazah

Disadur dari laman resmi Muhammadiyah pada Jumat, 7 Juli 2023, para ulama sepakat bahwa sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Artinya, kewajiban tersebut tidak dibebankan pada masing-masing orang yang masih hidup, melainkan cukup sebagiannya.

Jika di suatu kampung ada orang meninggal dunia, kemudian satu orang saja telah mensholatkannya maka gugurlah kewajiban warga yang lain. Akan tetapi, jikalau tidak ada yang menyolatinya sama sekali maka seluruh warga di kampung itu akan berdosa.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Nariyah Allahumma Sholli Sholatan, Beserta Keistimewaannya

Dari Salamah bin al-Akwa’ ra, ia berkata, "Nabi Muhammad saw pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau mensholatinya. Lantas beliau bertanya, 'Apakah orang ini punya utang? Mereka menjawab, 'Tidak.'

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini