Biaya Tilang Knalpot Bising atau Racing, Bisa Dipenjara!

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 18 Juli 2023, 23:45 WIB
Knalpot Bising (Sumber : Repro/Bogor-Kita.com)

Knalpot Bising (Sumber : Repro/Bogor-Kita.com)

"Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik razia melainkan kami mobile," tutur Ilham sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Ilham menegaskan jika nantinya petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan pengendara lewat edukasi, teguran hingga imbauan.

Ilham mengingatkan anggotanya yang bertugas agar bertindak secara humanis saat menjalankan tugas.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal. Harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," ucap Ilham.

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.000 Personil

Polda Metro Jaya mengerahkan 3 ribu personel gabungan di lapangan. Ribuan personel gabungan akan membantu menertibkan 14 sasaran operasi di seluruh wilayah Jakarta Raya.

Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya

  1. Melawan arus
  2. Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang
  3. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  4. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  5. Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi
  6. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan
  7. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  8. Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  9. Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman
  10. Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan
  11. Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023
  12. Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
  13. Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
  14. Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini