Syarat Beli Motor Listrik Subsidi dan Cara Membelinya Lewat Aplikasi PLN Mobile

Aci
Selasa 18 Juli 2023, 21:44 WIB
Siapa Yang Boleh Beli Motor Subsidi?(Sumber : Labviral.com/Ica Juniyanti)

Siapa Yang Boleh Beli Motor Subsidi?(Sumber : Labviral.com/Ica Juniyanti)

LABVIRAL.COM - Guna mempercepat era elektrifikasi, pada maret 2023 pemerintah telah resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta rupiah, untuk pembelian motor listrik. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong minat masyarakat terhadap motor listrik.

Sebelumnya pemerintah memang tengah mempromosikan kendaraan bertenaga listrik, dimana hal tersebut dilakukan demi lingkungan yang lebih terbebas dari polusi.

Berkendara dengan kendaraan bertenaga listrik akan berdampak baik pada lingkungan, dibandingkan jika berkendara menggunakan kendaraan konvensional.

Terlebih saat ini banyak negara tetangga juga yang telah beralih dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan bertenaga listrik. 

Namun perlu diingat, tidak semua orang bisa bebas membeli motor subsidi, sebab di tahun 2023 ini pemerintah menyediakan motor listrik subsidi hanya sebanyak 200 ribu unit. 

Baca Juga: Motor Listrik Polytron PEV 30M1, Fitur Futuristik Harga UMR

Terdapat beberapa golongan dan persyaratan yang dinyatakan untuk seseorang boleh membeli motor listrik bersubsidi. 

Saat ini untuk memudahkan masyarakat, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile. 

Melalui layanan tersebut, calon pembeli bakal langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dimaksud.

Setelah mengecek motor listrik bersubsidi via PLN Mobile, masyarakat bisa datang atau menghubungi dealer motor listrik itu. Nanti, mereka bakal minta Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dicek ke aplikasi penerima subsidi.

Agar kamu tidak bingung, berikut cara membeli motor subsidi melalui aplikasi PLN Mobile. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Listrik Besutan Honda Terbaik di Tahun 2023 Ini, Bukan Kaleng-Kaleng!

Untuk menggunakan PLN Mobile, kamu dapat mengunduh aplikasi tersebut baik di Google Play maupun App Store secara gratis.

Cara membeli motor listrik melalui PLN Mobile:

  • Buka aplikasi PLN Mobile.
  • Pilih menu Marketplace.
  • Lalu, pilih menu Electric Vehicle.
  • Setelah itu, pilih model motor listrik yang ingin dibeli.
  • Jika sudah, pilih tombol “Pesan Sekarang”.
  • Isi alamat pengiriman (untuk pengguna baru).
  • Kemudian, pilih tombol “Pengiriman oleh Seller” dalam kurir pengiriman.
  • Pesanan akan diverifikasi.
  • Lalu, pilih kanal pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi.
  • Pesanan akan terkonfirmasi kamu hanya perlu pengiriman motor listrik impianmu tersebut di rumah. 
  • Pada kanal pembayaran, pengguna bisa membayar melalui Himbara di mana mencakup BNI, BRI, serta Mandiri.

Untuk membeli motor listrik subsidi lewat PLN Mobile, tentu harus memenuhi kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: MANTAP! Segini Harga Motor Listrik Subsidi Rakata S9 Beserta Spesifikasi Gaharnya!

Jika memenuhi kriteria ini, kamu bisa mendaftar di diler resmi yang menjual motor listrik bersubsidi dan sudah memenuhi kriteria dari Kementerian Perindustrian dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai informasi, sudah ada 226 diler terverifikasi. Kemudian, pihak Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi jika disetujui, kamu sudah bisa membeli motor listrik bersubsidi impian.

Lalu, siapa sajakah yang boleh membeli motor listrik subsidi? berikut penjelasannya!

Kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Lalu Pasal 3 mengurai program bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada kategori masyarakat tertentu. Berikut isinya:

Baca Juga: Rekomendasi 3 Motor Listrik Subsidi dengan Budget Rp 11 Jutaan Saja Ges!

Pasal 3

(1) Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:

- kredit usaha rakyat;

- bantuan produktif usaha mikro;

- bantuan subsidi upah; dan/atau

- penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere.

(2) Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

(4) Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

(5) Data mengenai penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

Baca Juga: Honda IM1 Motor Listrik Terbaru dari AHM, Yuk Tengok Spesifikasi dan Harganya

(6) Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Industri.

(7) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

(8) Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini