SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Begini Aturan Resminya

Sunardi
Senin 07 Agustus 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

Selain itu, sebelum pemilik SIM yang bersangkutan harus melaporkan bahwa dirinya memang benar-benar telah kehilangan SIM terlenih dahulu ke kantor polisi.

"Tetap melapor ke polisi tentang kehilangan SIM. Setelah itu, nanti akan dibuat SIM baru lagi," kata Agus.

Buat SIM baru tanpa tes

Selain mencetak ulang, jika seseorang telah kehilangan SIM, juga bisa membuat baru tanp mengikuti tes. Caranya yakni dengan melampirkan adanya surat keterangan kehilangan SIM. Hal tersebut adalah bukti bahwa pemilik sudah pernah memiliki SIM.

Selain itu, untuk mencetak biaya pembuatan SIM juga bervariatif tergantung dengan golongan SIM, seperti:

Itulah beberapa cara mengurus SIM yang telah hilang. Setidaknya, dengan melakukan pengurusan sesuai aturan dan adanya surat keterangan hilang, maka SIM bisa dicetak lagi.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini