Cara Aktivasi SIM Agar Bisa Dipakai untuk Bayar Tol

Yusuf Tirtayasa
Senin 22 Mei 2023, 22:13 WIB
Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

LABVIRAL.COM - Membayar tol ternyata bisa lho dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan SIM pun dapat digunakan untuk membayar belanjaan atau denda tilang. 

Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT.

Dengan penambahan fitur dan fungsi pada Smart SIM, pemegang kartu juga akan merasa lebih nyaman, aman, dan dimudahkan.

Hal itu dapat dilakukan jika kalian sudah memiliki Smart SIM atau SIM versi terbaru.

Selain sebagai identitas, SIM juga bisa jadi e-Money. Pasalnya, di dalamnya disematkan fitur canggih yang bisa menambah kegunaan kartu tersebut. 

Fitur yang disematkan dan bisa menambah fungsi pada Smart SIM adalah berupa chip elektronik yang tertanam didalam kartu.

Mengutip dari berbagai sumber, sejak pertama kali diluncurkan, pada September 2019 lalu, Smart SIM diklaim memiliki fungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar saat berbelanja, membayar tol hingga denda tilang.

Namun sebelum berfungsi sebagai alat transaksi, pemilik Smart SIM harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Ini diperlukan agar SIM yang Anda miliki terdaftar dan bisa memiliki saldo di dalamnya. 

Untuk aktivasi, Anda bisa pergi ke bank BNI, BRI, atau Mandiri. Setelah itu lakukan pendaftaran dan melakukan aktivasi di Bank tersebut. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini