Cara Aktivasi SIM Agar Bisa Dipakai untuk Bayar Tol

Yusuf Tirtayasa
Senin 22 Mei 2023, 22:13 WIB
Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Setelah aktif, Anda dapat mengisi saldo pada SIM yang Anda miliki. Batasan maksimal saldo yang terisi adalah Rp2 juta. Jika saldo yang dimiliki telah habis, Anda dapat mengisinya lagi di Bank. 

Jika SIM Anda tidak diaktifkan, maka fitur ini tidak dapat dipakai. SIM Anda hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini