Belajar dari Kecelakaan Lenteng Agung, Ini Bahaya dan Sanksi Hukum Lawan Arah

Haris Ma'ani
Rabu 23 Agustus 2023, 09:01 WIB
Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib.  (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib. (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

LABVIRAL.COM-Belajar dari Kecelakaan Lenteng Agung, ternyata ada bahaya dan sanksi hukum pengendara lawan arah.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib.

Truk bermuatan batu bata menabrak tujuh motor yang diduga nekat lawan arah. Sebanyak lima orang terluka akibat kecelakaan ini.

Dari kasus tersebut, semestinya pengendara di Tanah Air mengambil pelajaran penting supaya tidak celaka. Yakni taat rambu lalu lintas. Jika tidak boleh melawan arah, ya, jangan melawana arah.

Sejumlah bahaya mengintai akibat kebiasaan buruk berkendara melawan arah.

Berikut adalah bahaya kamu melawan arah di jalan.

Baca Juga: Canggihnya Sasis Premium Scania K 360 IB, Dipakai PO Gunung Harta dan Harapan Jaya

Bahaya melawan arah

Dikutip dari astra.co.id, Rabu (23/8/2023), berikut adalah bahaya melawan arah:

1. Mengakibatkan kecelakaan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini