2 Pemotor Terlibat Kecelakaan Lenteng Agung Bisa Berstatus Tersangka

Haris Ma'ani
Jumat 25 Agustus 2023, 10:25 WIB
Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib.  (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib. (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

LABVIRAL.COM-Dua pemotor terlibat kecelakaan di Lenteng Agung bisa berstatus tersangka nantinya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando seusai melakukan pemeriksaan terhadap dua pemotor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, Kamis (24/8/2023).

Para pemotor bisa dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” terangnya dikutip ntmcpolri.info, Jumat (25/8/2023).

Sejauh ini polisi masih menyelidiki tabrakan antara truk dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Sementara itu, polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban.

Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini