Cara Mendaftar Uji Emisi Gratis di DKI Jakarta

Haris Ma'ani
Senin 28 Agustus 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi uji emisi pada mobil.  (Sumber : Instagram/kotajakartatimur)

Ilustrasi uji emisi pada mobil. (Sumber : Instagram/kotajakartatimur)

LABVIRAL.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pekan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan. Berikut adalah cara mendaftar uji emisi yang dilakukan pada 25 Agustus-31 Agustus 2023.

Pekan uji emisi gratis dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengetes emisi kendaraannya.

Kalau sudah lulus uji emisi, masyarakat pun bisa tenang. Karena apabila tilang emisi serentak dilakukan per 1 September 2023 mendatang, mereka sudah bisa dikatakan aman dari tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pohkanya akan menetapkan denda tertinggi bagi motor atau mobil yang melanggar emisi.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250.000, sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda Rp500.000.

Sedangkan razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dikutip dari ujiemisi.jakarta.go.id uji emisi gratis tersebut bisa dilakukan di bengkel terdekat.

Baca Juga: Kenapa Motor Harus Uji Emisi?

Kamu pun bisa mendaftar lebih dahulu untuk mendapatkan lokasi uji emisi.

Cara mendaftar uji emisi

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini