7 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2023

Haris Ma'ani
Kamis 07 September 2023, 17:21 WIB
Potret pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Satuan Lantas Polres Luwu menindak 30 pengendara yang tak memakai helm. (Sumber : ntmcpolri.info)

Potret pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Satuan Lantas Polres Luwu menindak 30 pengendara yang tak memakai helm. (Sumber : ntmcpolri.info)

LABVIRAL.COM-Operasi Zebra dilaksanakan kepolisian Indonesia secara serentak dari 4-17 September. Terdapat 7 jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2023.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Tanah Air.

Operasi tilang ditempat ini dimaksudkan untuk menertibkan pengendara bermotor, baik roda dua dan empat.

Surat-surat kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK menjadi kelengkapan yang akan paling pertama diperiksa untuk memastikan pengendara taat aturan, juga legalitas kendaraan.

Baca Juga: 27 Trans Kenalkan Unit Gres Tronton Avante H9 Volvo B11R Euro 5, Keren!

Asal usul operasi Zebra

Nama operasi ini diambil dari Zebra Cross, yang merupakan salah satu elemen penting dalam infrastruktur jalan raya.

Tujuan utama dari pelaksanaan Operasi Zebra 2023 adalah menciptakan kondisi yang aman, memastikan keselamatan, mengatur ketertiban, dan menjaga kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) untuk mencapai situasi yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2023

Dikutip dari ntmcpolri.info, ada tujuh pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum oleh petugas polisi di lapangan.

Semua pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini