Surat Tilang Hilang? Nggak Usah Panik, Begini Cara Mengurusnya

Yowan R
Rabu 09 Agustus 2023, 14:16 WIB
Ilutrasi surat tilang (Sumber : toyota.astra.co.id)

Ilutrasi surat tilang (Sumber : toyota.astra.co.id)

LABVIRAL.COM - Tak sedikit orang yang lupa membawa surat-surat penting saat berkendara meskipun sudah teliti dalam menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara. Apesnya, saat lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK malah ditilang polisi. Situasi tersebut akan semakin parah dan membuat hati gelisah saat surat tilang hilang.

Tapi tenang, kamu nggak perlu khawatir dan bingung saat surat tilang hilang. Sebab, Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasinya. Meskipun agak ribet, tapi hal ini masih lebih baik daripada SIM atau STNK tidak dapat ditebus di Pengadilan.

Untuk mengurus surat tilang yang hilang, kamu bisa simak beberapa cara yang akan Labviral.com berikan di bawah ini.

Cara mengurus surat tilang yang hilang

Mengurus surat tilang yang hilang ini dilakukan agar kamu mendapatkan kejelasan dokumen pribadi, seperti STNK atau SIM agar dapat diambil di Pengadilan. Untuk langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan langsung saja simak selengkapnya berikut ini:

1. Buat surat laporan kehilang di kantor Polisi terdekat

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat untuk melakukan pengurusan surat tilang hilang. Tunjukan salinan surat atau foto ketika mendapat slip tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Nah, surat ini dapat kamu gunakan untuk mengurus tilang.

Dimulai dengan mendatangi kantor pengadilan sesuai tanggal sidang, lalu berikan surat keterangan ini. Kemudian, tunggu putusan dan bayar dendanya, lalu dokumen pribadimu akan dikembalikan.

2. Datangi kantor kepolisian lalu lintas (Satlantas)

Jika kamu tidak memiliki salinan dari surat tilang, maka kamu bisa datang ke Kantor Kepolisian Lalu Lintas tempat penilangan. Mintalah salinan surat tilang dan ikuti  flow-nya. Berikan pula keterangan mengapa surat tilang bisa hilang.

Surat kehilangan yang kamu dapatkan dari kantor polisi, nantinya bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus denda tilang dan pengambilan dokumen yang ditahan.

Surat tilang juga bisa berfungsi sebagai SIM atau STNK pengganti untuk sementara waktu. Karena  itu, pastikan surat tilang jangan sampai hilang.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini