Biaya Tilang Knalpot Bising atau Racing, Bisa Dipenjara!

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 18 Juli 2023, 23:45 WIB
Knalpot Bising (Sumber : Repro/Bogor-Kita.com)

Knalpot Bising (Sumber : Repro/Bogor-Kita.com)

LABVIRAL.COM - Pengguna knalpot bising atau knalpot brong bisa dipenjara sebulan atau denda Rp250 ribu.

Aturan yang melarang penggunaan knalpot bising terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bagi pengguna knalpot bising terdapat dalam Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Truk hingga Terjadi Ledakan dan Kobaran Api

Bunyi Pasal 285 ayat 1 sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)." 

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Terkait persyaratan teknis dan laik jalan dijelaskan lengkap pada Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ganti Oli Transmisi dan Filter Mobil Matic, Ikuti Rumus Hitungan Ini!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini