4 Isi Pidato Megawati Sikapi Dinamika Politik Nasional, Soroti Manipulasi Hukum di MK hingga Kecurangan Pemilu yang Mulai Terlihat

Efendi AW
Minggu 12 November 2023, 15:24 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Sumber : Tangkap Layar Video/Youtube/PDIP)

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Sumber : Tangkap Layar Video/Youtube/PDIP)

LABVIRAL.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato menyikapi kondisi politik terkini. Pidato Megawati ini diberi judul Suara Hati Nurani yang disiarkan langsung lewat YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11).

Ada beberapa isu politik yang disorot Megawati. Apa saja? Simak rangkuman isi pidato Suara Hati Nurani dari Megawati berikut ini:

1. Puji keputusan MKMK

Megawati Soekarnoputri menyoroti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang salah satunya mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.

Megawati menyebutkan hal itu sebagai cahaya terang di kegelapan demokrasi.

"Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Megawati.

Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK setelah MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Buntut pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.


2. Tekankan MK harus bermanfaat bagi bangsa dan negara

Megawati mengungkit cerita pembentukan MK yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Presiden ke-5 RI. Megawati menceritakan saat dia dan Menteri Sekretaris Negara saat itu mencari lokasi untuk gedung Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai presiden RI saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam pasal 7b, pada 24 ayat 2, dan pasal 24 c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi," kata Megawati dalam pidatonya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini