Rajin Puasa, tapi Tidak Sholat, Begini Hukumnya dalam Islam

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 15 Maret 2024, 10:22 WIB
Ilustrasi - rajin berpuasa, tapi tidak sholat (Sumber : Tangkap layar/Youtube/Bahrydin Jdr)

Ilustrasi - rajin berpuasa, tapi tidak sholat (Sumber : Tangkap layar/Youtube/Bahrydin Jdr)

LABVIRAL.COM - Sholat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan.

Dalam kesempatan ini, kami akan menjelaskan hukum orang yang rajin berpuasa Ramadan, tetapi meninggalkan sholat.

Sholat ialah tiang agama. Orang yang mendirikan Sholat berarti mengokohkan agama. 

Baca Juga: 5 Tips Memberikan Makanan Manusia kepada Kucing, Nomor 5 Sering Lupa Untuk Dilakukan, Jangan Sampai Kelewatan Info Penting ini!

Bagi mereka yang meninggalkan Sholat, berarti telah menghancurkan agama. 

Ibadah pokok dalam Islam ini wajib dilakukan oleh orang yang sudah memenuhi kriteria atau persyaratan, meski dalam kondisi sesulit apapun.

Kewajiban pokok yang setara dengan sholat antara lain adalah puasa Ramadan, zakat dan haji. Inilah rukun di dalam Islam yang sama sekali tak boleh ditinggalkan.

Baca Juga: Jangan Dibunuh! Banyak Semut di Rumahmu Bisa Jadi Pertanda Akan Datangnya Rezeki Melimpah

"Sholat ialah amalan pertama yang dilihat atau dihisab Allah di hari akhir kelak." (HR. Ibnu Majah).

"Antara Hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan Sholat." (HR. Ibnu Majah). Maksudnya, meninggalkan sholat bisa menjadi perantara seseorang menjadi kafir.

Dua hadist yang dikutip di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya mendirikan sholat. Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama itjima bahwa sholat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Juga: 4 Tips Membangun Ikatan yang Kuat dengan Kucing, Bisa Membuat Kucing Makin Sayang dengan Kamu, Wajib Dicoba!

Siapapun yang sudah memenuhi persyaratan mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apapun.

Kemudian, bagaimana hukumnya mengerjakan puasa, tetapi tidak mengerjakan sholat? Apakah puasanya masih dihukumi sah, mengingat sholat sebagai amalan utama dan pokok?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita mesti merinci terlebih dahulu atau paling tidak bertanya kepada orang yang tidak sholat tersebut kira-kira apa alasannya meninggalkan sholat?  Apakah karena mengingkari kewajibannya atau lantaran malas. Sebab keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda.

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal Kucing, Info Wajib yang Harus Kamu Tahu Sebelum Memelihara Kucing, Supaya Nggak Salah Rawat

Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mengerjakan shalat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis. Sebab dia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.

Kendati puasanya tidak batal secara esensial atau secara hukum fikih tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha, namun puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang. Dalam Taqriratus Sadidah disebutkan:

بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات.

Artinya, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori:

pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).

Meninggalkan shalat itu dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum. Dia tidak merusak keabsahan puasa, tetapi dia merusak pahala puasa. Sehingga, ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hapadan Allah.

Meskipun demikian, dia diharuskan untuk tetap berpuasa sebagaimana mestinya dan mengqadha shalat yang ditinggalnya.

Nah itu dia hukum rajin berpuasa, tapi tidak sholat. Semoga bermanfaat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini