Apa Itu SK? Pahami Kegunaannya, Isi dan Format, Serta Proses Pembuatannya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 19 Maret 2024, 22:35 WIB
Ilustrasi apa itu SK (Sumber : Istockphoto.com)

Ilustrasi apa itu SK (Sumber : Istockphoto.com)

Bisnis: Dalam konteks bisnis, SK digunakan untuk menyampaikan keputusan manajemen atau dewan direksi perusahaan. Ini bisa termasuk penetapan kebijakan perusahaan, penunjukan manajer atau pimpinan, atau penetapan perubahan struktur organisasi.

  • Hukum: Dalam lingkup hukum, SK digunakan sebagai bukti tertulis atau perintah resmi dalam proses hukum. Ini bisa berupa penetapan pengadilan, putusan arbitrase, atau perintah dari otoritas hukum yang berwenang.

  • Organisasi Non-profit: Di organisasi non-profit atau masyarakat sipil, SK digunakan untuk menyampaikan keputusan atau instruksi dari dewan pengurus atau komite organisasi. Ini bisa termasuk penetapan kebijakan, pengangkatan petugas, atau penetapan tugas khusus.

  • Baca Juga: Integritas Itu Apa? Pahami Sifat-sifatnya, Peran, dan Mengembangkannya

    Isi dan Format SK

    Meskipun format dan konten SK dapat bervariasi tergantung pada konteks penggunaannya, ada beberapa elemen umum yang biasanya terdapat dalam sebuah SK:

    1. Judul: SK biasanya memiliki judul yang mencerminkan sifat keputusan atau instruksi yang terkandung dalam dokumen tersebut.

    2. Nomor dan Tanggal: SK biasanya dilengkapi dengan nomor identifikasi unik dan tanggal penerbitan untuk kejelasan dan referensi di masa mendatang.

    3. Pihak yang Berwenang: SK mencantumkan pihak atau badan yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut, seperti pejabat pemerintah, manajer perusahaan, atau dewan pengurus organisasi.

    4. Penerima atau Sasaran: SK juga menentukan penerima atau sasaran keputusan yang diambil, seperti individu, kelompok, atau organisasi yang terpengaruh oleh keputusan tersebut.

    5. Isi Keputusan: Bagian terpenting dari SK adalah isi keputusan itu sendiri, yang mencakup deskripsi keputusan, alasan di baliknya, dan instruksi atau tindakan yang diperlukan.

    Follow Berita LABVIRAL di Google News
    Halaman :
    Berita Terkait Berita Terkini