Labviral.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan konten yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka.
“Situasi anak saat ini menjadi landasan KPAI dalam memastikan bagaimana anak-anak dapat memperoleh informasi yang aman dan nyaman,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: KPAI Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Predator Seksual 31 Anak di Jepara
Ai menyorot kelemahan dan kekosongan hukum dalam RUU Penyiaran terkait perlindungan anak, menyebut “perlu ada pasal khusus untuk penegakan hukum yang menyangkut perlindungan anak.”
KPAI juga menegaskan pentingnya keselarasan RUU Penyiaran dengan UU Perlindungan Anak dengan prinsip kepentingan terbaik anak sebagai dasar kebijakan penyiaran.
Baca Juga: Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Kemensos Siap Fasilitasi Usulan
Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari mendukung masukan KPAI, menyebut konten berkualitas untuk anak sebagai perjuangan panjang.
“Kehadiran KPAI dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran ini menjadi ujung tombak agar mampu memuat substansi,” ujar Desy.***