Labviral.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah memastikan sekolah tidak mengeluarkan peserta didik yang jadi pelaku atau korban kekerasan, anak berkonflik hukum, korban narkoba, atau anak dengan perilaku menyimpang.
“Kementerian terkait agar memastikan satuan pendidikan tidak mengeluarkan peserta didik pelaku atau korban kekerasan, anak berkonflik hukum, anak korban narkoba, serta anak korban perilaku menyimpang lainnya,” ujar Anggota KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono, Senin (5/5/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPAI Desak Polisi Usut Jaringan Perdagangan Video Porno Anak di Kasus Jepara
Berdasar data pengaduan tiga tahun terakhir, KPAI mencatat sejumlah sekolah mengeluarkan siswa karena beberapa alasan.
Contohnya seperti kekerasan, perilaku menyimpang, korban kekerasan seksual, masalah hukum, atau ketidakmampuan membayar SPP dan biaya asrama.
KPAI juga menemukan anak berkebutuhan khusus di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) binaan Kementerian Sosial tidak terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berisiko tercatat sebagai anak putus sekolah dan kehilangan bantuan seperti BOS.
“Anak tersebut berpeluang tidak mendapatkan bantuan pembiayaan pendidikan,” kata Aris.
KPAI mendorong kerja sama antar-kementerian untuk memastikan anak di LKSA mendapat akses pendidikan dan terdata secara nasional.
Baca Juga: Pedagang Sate di Mandailing Natal Naik Haji Setelah Menabung 55 Tahun