“Zakat dan wakaf punya potensi besar sebagai pendorong ekonomi umat. Namun, ini hanya bisa terwujud jika dikelola oleh SDM yang profesional dan amanah,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, Muhammad Hasbi Zaenal, menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang taat hukum. Ia mengingatkan seluruh BAZNAS daerah untuk merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Pengelolaan zakat harus terencana, profesional, dan akuntabel. Kepercayaan publik adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Para peserta uji coba juga dilibatkan secara aktif dalam memberikan masukan untuk menyempurnakan isi modul agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Modul ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengembangan SDM amil dan memperkuat peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat. ***
Sumber: Kemenag RI