“Kami sangat mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN. Hal ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan zakat," jelasnya.
Ia juga menyoroti bagaimana kebijakan tersebut telah memberikan ruang yang lebih luas bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Lebih dari 17 Ribu Pelamar Lolos Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
“Bupati dan seluruh jajaran telah memudahkan masyarakat mengeluarkan dana ilahiyah. Ini adalah bentuk pelayanan yang patut diapresiasi.”
Acara tersebut turut dihadiri jajaran Pimpinan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Ciamis, serta para pengurus UPZ dari berbagai kecamatan dan desa di Kabupaten Ciamis.***