Saat ini, tiga petinggi PT Petro Energy telah dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Newin Nugroho dituntut enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut delapan tahun empat bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Jimmy Masrin dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Terhadap Jimmy Masrin, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar sekitar US$32,7 juta dengan subsider lima tahun penjara.













