Sidang Korupsi BNI Rp105 Miliar di Jambi, Jaksa Tuntut Victor Gunawan 5 Tahun Penjara

Zahwa Elia Azzahra
Senin 15 Desember 2025, 11:32 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai mencapai Rp105 miliar. (Sumber : Istimewa)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai mencapai Rp105 miliar. (Sumber : Istimewa)

Labviral.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, Victor Gunawan dan Wendi Haryanto.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Victor Gunawan yang menjabat sebagai Direktur PT Palang dituntut hukuman penjara paling berat dibandingkan terdakwa lainnya. Jaksa menilai peran Victor lebih dominan dalam perkara tersebut sehingga menuntut pidana penjara selama lima tahun.

"Jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Selain pidana badan dan denda, Victor juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutup kerugian negara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Wendi Haryanto yang merupakan mantan Direktur PT PAL, dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Jaksa juga menuntut Wendi membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Meski tuntutan penjara terhadap Wendi lebih ringan, jaksa membebankan uang pengganti dengan nilai jauh lebih besar, yakni sebesar Rp79,2 miliar. Besaran tersebut sama dengan tuntutan uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara ini, Rais Gunawan, yang juga dituntut tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan korupsi tersebut tidak dilakukan secara sendiri-sendiri. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya berinisial BK dan AR.

Saat ini, seluruh terdakwa dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT BNI tersebut telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Jambi. Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan akan berlangsung pada 15 Desember 2025.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini