Labviral.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun.
Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.
Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, S.H., M.H., melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.
Jauh sebelum itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
Dalam penyelesaiannya, kata Supratman, pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengatakan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.
"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh beberapa waktu lalu.[]
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
News
Waspada Virus Nipah, Penyakit Berbahaya yang Masih Jarang Dikenal
Rabu 04 Februari 2026, 15:00 WIB

Hype
Minum Kopi Lebih dari Satu Gelas Sehari? Ini Bahaya yang Jarang Disadari
Senin 02 Februari 2026, 08:00 WIB


Hype
Mengenal Diet IF: Metode Puasa Berkala untuk Menurunkan Berat Badan
Minggu 01 Februari 2026, 11:00 WIB


Mom
Cara Mengeringkan Pakaian yang Benar Agar Tidak Kusut dan Tetap Rapi
Rabu 25 Maret 2026, 10:06 WIB

Style
Inspirasi Tunik Lebaran 2026: Tampil Anggun dan Nyaman Saat Hari Raya
Sabtu 14 Maret 2026, 13:50 WIB


News
Minum Air Kelapa Saat Puasa, Benarkah Bisa Mengembalikan Elektrolit Tubuh?
Kamis 12 Maret 2026, 10:00 WIB

Mom
10 Tips Merawat Rumput Sintetis di Halaman Agar Awet dan Tetap Indah
Rabu 11 Maret 2026, 10:06 WIB

Parenting
Bermain Sambil Belajar: Tanaman yang Cocok Dijadikan Media Edukasi Anak di Rumah
Rabu 11 Maret 2026, 08:00 WIB



News
Tips Mudik Lebaran dengan Kucing: Tetap Tenang Sepanjang Perjalanan
Sabtu 07 Maret 2026, 09:54 WIB

BERITA TERPOPULER