Labviral.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun.
Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.
Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, S.H., M.H., melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.
Jauh sebelum itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
Dalam penyelesaiannya, kata Supratman, pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengatakan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.
"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh beberapa waktu lalu.[]
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
News
Waspada Virus Nipah, Penyakit Berbahaya yang Masih Jarang Dikenal
Rabu 04 Februari 2026, 15:00 WIB

Hype
Minum Kopi Lebih dari Satu Gelas Sehari? Ini Bahaya yang Jarang Disadari
Senin 02 Februari 2026, 08:00 WIB


Hype
Mengenal Diet IF: Metode Puasa Berkala untuk Menurunkan Berat Badan
Minggu 01 Februari 2026, 11:00 WIB

Tech
Postingan di Grid Instagram Kini Bisa Diatur Posisinya, Yuk Simak Caranya
Kamis 11 Juni 2026, 09:38 WIB


News
Bayi Panda Raksasa Li Ao Resmi Diperkenalkan ke Publik di Taman Safari Indonesia
Kamis 11 Juni 2026, 09:36 WIB

Tech
Apple Rilis Fitur Pengawasan Anak Paling Ketat di iOS 27, Orang Tua Kini Bisa Blokir Website Baru Tanpa Izin
Kamis 11 Juni 2026, 09:35 WIB

Style
Tren Viral Minum Olive Oil dan Lemon Shot: Benarkah Sehat? Ini Faktanya
Selasa 09 Juni 2026, 15:19 WIB

Hype
Kabar Bahagia! Amanda Manopo dan Kenny Austin Sambut Putra Pertama, Diberi Nama Panggilan Zac
Selasa 09 Juni 2026, 14:14 WIB

Mom
Cara Membuat Tahu Bakso Khas Semarang, Cita Rasa Legendaris yang Menggugah Selera
Selasa 09 Juni 2026, 14:11 WIB

Mom
Cara Menyimpan Terasi yang Tepat di Kulkas Agar Tidak Bau dan Tetap Awet
Selasa 09 Juni 2026, 10:23 WIB


Hype
Sosok Celyna Grace, Juara Indonesian Idol Musim ke-14 yang Memukau Juri dan Penonton
Selasa 09 Juni 2026, 09:27 WIB

BERITA TERPOPULER