Labviral.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun.
Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.
Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, S.H., M.H., melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.
Jauh sebelum itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
Dalam penyelesaiannya, kata Supratman, pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengatakan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.
"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh beberapa waktu lalu.[]
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
News
Waspada Virus Nipah, Penyakit Berbahaya yang Masih Jarang Dikenal
Rabu 04 Februari 2026, 15:00 WIB

Hype
Minum Kopi Lebih dari Satu Gelas Sehari? Ini Bahaya yang Jarang Disadari
Senin 02 Februari 2026, 08:00 WIB


Hype
Mengenal Diet IF: Metode Puasa Berkala untuk Menurunkan Berat Badan
Minggu 01 Februari 2026, 11:00 WIB

News
Plank 2 Menit Membakar Berapa Kalori? Ini Perhitungan, Faktor yang Memengaruhi, dan Manfaatnya
Selasa 30 Juni 2026, 13:50 WIB


Mom
Cara Membuat Saus Mentai Rumahan yang Gurih, Creamy, dan Mudah untuk Pemula
Selasa 30 Juni 2026, 09:37 WIB

Mom
Resep Dendeng Balado Basah yang Seenak Restoran Padang, Empuk dan Bumbu Meresap
Selasa 30 Juni 2026, 09:34 WIB

Mom
Beras Awet dan Bebas Kutu, Ini 5 Cara Menyimpan Beras yang Benar di Rumah
Senin 29 Juni 2026, 15:05 WIB

Mom
10 Rekomendasi Gunung untuk Liburan Anak, Aman, Indah, dan Cocok untuk Keluarga
Senin 29 Juni 2026, 12:02 WIB

Parenting
Apakah Toy Story 5 Cocok untuk Semua Umur? Simak Rating Usia dan Ulasan Lengkapnya
Senin 29 Juni 2026, 12:00 WIB

Parenting
10 Rekomendasi Wisata Liburan Anak yang Edukatif dan Seru untuk Mengisi Liburan Sekolah
Senin 29 Juni 2026, 11:54 WIB

Style
Minum Kopi Berlebihan Saat Touring Bisa Memicu Microsleep, Pengendara Wajib Waspada!
Senin 29 Juni 2026, 11:52 WIB

News
Bingung Mengambil Keputusan? Lakukan 7 Cara Ini agar Lebih Yakin dan Tidak Mudah Menyesal
Senin 29 Juni 2026, 11:43 WIB

BERITA TERPOPULER