LABVIRAL.COM - Nasib Ketua RW 06 serta para Ketua RT di Blok A Perumahan Cinere Estate kini diujung tanduk setelah dituntut Rp126 miliar oleh PT Megapolitan Development, Tbk, salah satu perusahaan pengembang properti di Indonesia.
Tuntutan tersebut tertuang dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Megapolitan Development, Tbk yang diajukan pada tanggal 13 Maret 2026.
Sebelumnya dalam putusan Kasasi, hakim Mahkamah Agung memutuskan menerima permohonan Kasasi yang diajukan warga dan menilai gugatan PT Megapolitan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
Ketua RW 06 Blok A Cinere Estate dalam keterangannya kepada media, Selasa 28 April 2026 mengatakan gugatan PK yang diajukan oleh PT Megapolitan membuat dirinya dan para Ketua RT kembali diliputi kekhawatiran.
“Di usaia yang sudah cukup uzur. Namun harus menghadapi proses peradilan kembali yang sangat memberatkan. Sementara selama ini kami hanya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, secara sukarela dan pada usia yang sudah lanjut pula,” ujarnya.
Dirinya menceritakan, pada bulan September 2025, para Ketua RT di lingkungan Blok A Cinere Estate sebenarnya sudah merasa bisa hidup tenang.
Baca Juga: Mengapa Ikan Sapu-Sapu Menjadi Ancaman bagi Ekosistem Perairan?
Pasalnya, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasinya memutuskan membebaskan para Ketua RW dan Ketua RT di Blok A Cinere Estate dari vonis Pengadilan Tinggi yang menghukum para Ketua RW dan RT dengan ganti rugi Rp40 miliar ke PT Megapolitan Development, Tbk.















