Kilas Balik 2015, Sejarah Kotak Kosong Melawan Calon Tunggal

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:25 WIB
Ilustrasi - surat suara dengan kotak kosong

Ilustrasi - surat suara dengan kotak kosong

LABVIRAL.COM -  Fenomena kotak kosong pertama kali muncul pada 2015. Kala itu, terdapat sejumlah daerah yang hampir gagal menyelenggarakan Pilkada karena tidak ada dasar yang kuat terkait legalitas calon tunggal.

Kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat  suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Pada 2015, daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan calon tunggal adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Kilas Balik Pilkada 2018, Daftar Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong

Pemilihan Umum Bupati Blitar 2015

Pilbup Blitar 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk memilih Bupati Blitar periode 2016-2021. Pada pelaksanaannya, hanya terdapat satu pasangan calon, yakni Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hasilnya:

  1.  Rijanto-Marhaenis (84,9%)
  2.  Kotak Kosong (15,1%)

Total suara sah: 504.196

Baca Juga: Cek Komponen Berikut Saat Kaki-kaki Mobil Rusak

Pemilihan Umum Bupati Tasikmalaya 2015

Pilbup Tasikmalaya 2015 hanya terdapat satu pasangan, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto yang diusung PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini