Kilas Balik Pilkada 2018, Daftar Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024.

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024.

LABVIRAL.COM - Fenomena kotak kosong pertama kali muncul pada 2015. Kala itu, terdapat sejumlah daerah yang hampir gagal menyelenggarakan Pilkada karena tidak ada dasar yang kuat terkait legalitas calon tunggal.

Fenomena kotak kosong kemudian terjadi kembali pada Pilkada Serentak 2018.  Kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat  suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Pada 2018, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong meningkat, dari sebelumnya pada 2015 tiga wilayah, menjadi 16 wilayah.

Baca Juga: Ternyata Bisa Melaporkan Pengendara Merokok Sambil Mengendara, Berikut Dasar Aturannya

Berikut 16 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong pada 2017-2018:

1. Pemilihan Umum Bupati Deli Serdang 2018

Pilbup Deli Serdang merupakan pemilihan bupati secara langsung ketiga setelah Pilkada Deli Serdang 2008 dan Pilkada Deli Serdang 2013.

Kandidat Pilbup Deli Serdang 2018 hanya petahana yakni, Ashari Tambunan berpasangan dengan Ali Yusuf Siregar. Sementara Wakil Bupati petahana Zainuddin Mars tidak dapat mencalonkan Kembali karena telah menjabat selama dua periode.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator?

Ashari diusung Partai Golkar, PDIP, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, PPP, PKB, dan PKPI.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini