Apa Itu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu? Ini Pengertian dan Tata Cara Penanganannya

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM - Masyarakat Indonesia perlu mengetahui tentang pelanggaran-pelanggaran dalam Pemiluhan Umum (Pemilu), khususnya pelanggaran tindak pidana pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 476.

Dalam Pasal 476, setidaknya terdapat 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu. Pasal tersebut berkaitan dengan sanksi berupa pidana maksimum dengan penerapan pidana kumulatif berupa penjara dan juga denda.

Sementara untuk pengaturan pidana minimum tidak, sehingga memberikan keleluasaan bagi hakim untuk memutuskan besaran dari pidana minimum.

Baca Juga: Lakukan 5 Tips Ini untuk Meningkatkan Produktivitas Anda

Lalu, apa yang dimaksud dengan pelanggaran tindak pidana pemilu?

Dilansir dari ntb.bawaslu.go.id disebutkan bahwa tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilu dan UU tentang Pemiluhan Gubernur, Bupati dan walikota.

Definisi tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilihan dan Pemilu (Perma/1/2018) adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Terapkan 4 Langkah Ini untuk Mencapai Tujuan dan Karir dalam Hidup

Berikut tata cara penanganan tindak pidana Pemilu Pasal 476 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;

1. Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.

2. Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini