Istilah-istilah dalam Pemilu, Kenali Juga Fungsi Formulir C1 hingga C8

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Menjelang pemilu, sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang fungsi Formulir C1 hingga C8 dan istilah-istilah yang jarang digunakan.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2024.

Pelaksanaan Pemilu mengacu dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam Pasal 167 ayat (6) disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 2- bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Cara dan Syarat Ubah Lokasi TPS di Pemilu 2024, Cek Juga Namamu Sudah Terdaftar atau Belum

Berikut Labviral.com rangkum istilah-istilah yang kerap didengar menjelang dan saat pemilu;

  1. Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara
  2. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
  3. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  4. Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  5. Model C1-DPRD Provinsi: Sertifikat hasil perhitungan suara calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
  6. Model C1-DPRD Kab/Kota: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
  7. Model C1.Plano-PPWP: Catatan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
  8. Model C1.Plano-DPR: Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPR
  9. Model C1.Plano-DPD: Catatan hasil penghitungan suara calon DPD
  10. Model C1.Plano-DPRD Provinsi: Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Provinsi
  11. Model C1. Plano-DRD Kab/Kota: Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
  12. Model C2-KPU: Surat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada pemungutan dan penghitungan suara
  13. Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih
  14. Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS (tempat pemungutan suara) kepada PPS (panitia pemungutan suara)
  15. Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara
  16. Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih
  17. Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih
  18. Model C7.DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap
  19. Model C7.DPTB-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan
  20. Model C7.DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus
  21. Model BA.C6-KPU: Berita acara pengembalian surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi
  22. Model A.3-KPU: Daftar pemilih tetap
  23. Model A.4-KPU: Daftar pemilihan tambahan
  24. Model A.DPK-KPU: Daftar pemilih khusus
  25. Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU: Surat pemberitahuan pemilih tambahan
  26. PPK: Panitia Pemilihan Luar Negeri, panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
  27. PPLN: Panitia Pemilihan Luar Negeri, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.
  28. PPS: Panitia Pemungutan Suara, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
  29. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  30. KPPSLN: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara luar negeri, kotak suara keliling, atau pos.
  31. DPT: Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  32. DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
  33. DPK: Daftar Pemilih Khusus, adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.
  34. TPS: Tempat Pemungutan Suara, adalah lokasi pencoblosan bagi pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tepat.

Baca Juga: Pulang Haji Ganjar Pranowo Langsung Cek Dampak Gempa di Wonogiri, Pastikan Sekolah Aman untuk Belajar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini