Cara dan Syarat Ubah Lokasi TPS di Pemilu 2024, Cek Juga Namamu Sudah Terdaftar atau Belum

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengubah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos saat Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang ingin mengubah lokasi TPS harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyediakan opsi pindah TPS untuk menjaga hak politik masyarakat, meski tengah berada di daerahnya memilih.

Baca Juga: Pulang Haji Ganjar Pranowo Langsung Cek Dampak Gempa di Wonogiri, Pastikan Sekolah Aman untuk Belajar

Namun, ada dua ketentuan umum yang harus dipahami sebelum pindah TPS sebagai berikut:

  1. Pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.
  2. Pindah TPS hanya dapat dilakukan pada periode tertentu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Biasanya, periode ini dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Sinopsis Primbon dan Daftar Pemainnya, Film Horor Soal Teror yang Dialami Keluarga Keturunan Kerajaan

Syarat Pindah TPS

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.
  2. Mengisi Formulir Pindah TPS: Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda.
  3. Lampirkan Bukti Pendukung: Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.

Baca Juga: Terbaru dengan Giselle, Ini 5 Artis Wanita yang Beradu Akting dengan Nicholas Saputra

Proses Pindah TPS

  1. Serahkan Formulir: Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.
  2. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
  3. Konfirmasi Pindah TPS: Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2023 dan Hari Besar Penting

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  1. Masuk ke laman infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih menu 'Cek DPT Online'
  3. Masukan Nomor Induk KTP (NIK)

Jika kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, aplikasi tersebut akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Infografis

Merebut Suara Gen Z di Pemilu 2024

Selasa 13 Juni 2023, 18:40 WIB
Merebut Suara Gen Z di Pemilu 2024
Berita Terkini