Pengertian dan Cara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 02 Juli 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi, pelanggaran pemilu

Ilustrasi, pelanggaran pemilu

LABVIRAL.COM -  Tidak lama lagi, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Serentak yang direncanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pemilu Presiden dan wakil presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD).

Oleh karena itu, Pemilu 2024 ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik. Seperti diketahui bahwa setiap kali penyelenggaraan Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada kita kerap mendengar pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Lalu, apa yang dimaksud dengan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu?

Berikut ini pengertian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan cara melaporkan penggaran kode etik Pemilu kepada DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 456 hingga pasal 459.

Baca Juga: Kenali, Ini 4 Jenis Pelanggaran Pemilu yang Wajib Diketahui

Pengertian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dalam pasal 456 disebutkan bahwa Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

1. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.

2. Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP.

Baca Juga: Trennya Selalu Meningkat, Ini Sejarah Gerakan Golput di Pemilu Indonesia

Pengaduan dugaan adanya pelanggaran kode etik

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini