Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Pemilu serentak 2024 yang dimaksud adalah Pemilihan Presiden (Pilpres), Pileg (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Dalam masa kampanye Pemilu 2024 nantinya, ada sejumlah larangan yang telah disepakati.

Baca Juga: Viral Gedung DPR RI Diolok-olok Netizen, Begini Cara Ubah Nama Lokasi di Google Maps

Larangan kampanye Pemilu 2024 ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain larangan, dalam aturan ini juga tertuang sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran saat kampanye berlangsung.

Larangan kampanye Pemilu 2024

Pasal 69

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini