Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini