Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

a. Pelaksana kampanye; dan

b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan.

Pasal 76

(1) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam UndangUndang mengenai Pemilu.

(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

(3) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini