Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

Pasal 77

Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu.

Pasal 78

(1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu

(2) Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini