Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Pemilu serentak 2024 yang dimaksud adalah Pemilihan Presiden (Pilpres), Pileg (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Dalam masa kampanye Pemilu 2024 nantinya, ada sejumlah larangan yang telah disepakati.

Baca Juga: Viral Gedung DPR RI Diolok-olok Netizen, Begini Cara Ubah Nama Lokasi di Google Maps

Larangan kampanye Pemilu 2024 ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain larangan, dalam aturan ini juga tertuang sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran saat kampanye berlangsung.

Larangan kampanye Pemilu 2024

Pasal 69

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

Baca Juga: Cara Mengatasi Perangkat Tidak Kompatibel di Play Store saat Download Aplikasi

Selain itu, pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan:

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga: Asal Muasal Babi Haram untuk Dimakan, Begini Kisahnya

Sanksi

Pasal 74

Partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif, berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye; dan/atau

c. penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Pasal 75

(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye.

(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. Pelaksana kampanye; dan

b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan.

Pasal 76

(1) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam UndangUndang mengenai Pemilu.

(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

(3) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Pasal 77

Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu.

Pasal 78

(1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu

(2) Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini