Pengertian dan Cara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 02 Juli 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi, pelanggaran pemilu

Ilustrasi, pelanggaran pemilu

11. Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.

12. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.

13.  putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

14. Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline 2023 Beserta Rincian Pembayaran Iuran

DKPP Membentuk Tim Pemeriksaan Daerah

1. DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

2. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

3. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, dan Pengawas TPS.

4. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.

5. Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno DKPP.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini