Apa Itu Justice Collaborator?

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:13 WIB
Justice Collaborator

Justice Collaborator

LABVIRAL.COM - Belakangan ini istilah justice collaborator ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, dalam persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo istilah ini kerap muncul.

Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diketahui menembak Brigadir J mengajukan diri menjadi justice collaborator. Lalu, apa itu justice collaborator?

Baca Juga: Memahami Pelecehan Seksual: Definisi, Bentuk dan Dampak Buruknya bagi Korban

Penjelasan Justice Collaborator

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, disebutkan jika justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Sementara, menurut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengartikan justice collaborator sebagai pelaku yang bekerja sama yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti yang kuat, atau kesaksian di bawah sumpah yang dapat mengungkapkan kasus tindak pidana yang melibatkannya.

Baca Juga: Spesifikasi Skutik Hybrid Terbaru Yamaha Grand Filano, Isi Bensin Lewat Dashboard

Syarat Justice Collaborator

Justice collaborator merupakan individu yang berperan penting dalam membongkar kejahatan dan dapat menyediakan bukti untuk menjerat pelaku utama dan tersangka lainnya. Untuk menjadi justice collaborator harus memenuhi syarat berikut:

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.

2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius atau terorganisir.

3.  Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.

4.Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperoleh dari tindak pidana yang bersangkutan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis.

5. Ada ancaman yang nyata atau khawatir akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.

Baca Juga: 4 Alasan Korban Pelecehan Seksual Cenderung Memilih Diam

Putusan Hukuman Justice Collaborator

Di dalam SEMA No.4 Tahun 2011 diberikan juga pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan beberapa kriteria, yaitu:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini