Cara Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan Pemiluhan Umum (Pemilu) yang direncanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pemilu Presiden dan wakil presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD).

Oleh karena itu, Pemilu 2024 ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik. Namun, alangkah baiknya mengenali terlebih dahulu apa yang dimaksud pelanggaran Pemilu, penanganan temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu.

Berikut ini yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu, penanganan temuan pelanggaran pemilu dan laporan penanganan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 454 dan pasal 455.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Penanganan Temuan dan Iaporan Pelanggaran Pemilu

1. Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.

2. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

3. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Kenali, Ini 4 Jenis Pelanggaran Pemilu yang Wajib Diketahui

4. Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini