Syarat-syarat Capres dan Cawapres 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 06 Juli 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Apa syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden 2024 yang sesuai dengan Undang-Undang?

Syarat calon presiden dan wakil presiden 2024 sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 169.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 adalah berstatus warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir. Orang yang pernah menjadi warga negara lain tidak bisa menjadi calon presiden Indonesia. Setiap capres cawapres harus memiliki KTP dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Pendarahan Otak, Cak Nun Dirawat Intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri," demikian bunyi pasal 169 huruf b UU Pemilu dikutip Labviral.com, Rabu (11/1/2023).

Pada bagian penjelasan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden adalah yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya.

"Adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian penjelasan pasal 169 huruf b UU Pemilu tersebut.

Baca Juga: Biodata Stevan Pasaribu dan Jejak Kariernya, Penyanyi Ganteng yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Celine Evangelista

Selanjutnya, calon presiden dan wakil presiden juga tidak boleh memiliki riwayat pernah mengkhianati negara dan melakukan korupsi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini